Kontrak Kerjasama Penjualan Produk Digital

Surat Perjanjian Kerjasama

Penjualan Produk Digital

Pada hari ini, Senin tanggal 1 bulan Februari tahun 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT FWF TICKETING, berkedudukan di Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi Prov. Jawa Barat 17121, dalam hal ini diwakili oleh DIAH AULIAH selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penyedia).
2. PT GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk, berkedudukan di Jl. Kebon Sirih No. 46, Jakarta 10110, dalam hal ini diwakili oleh Sandi Maulana selaku Penanggung Jawab, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mitra).

Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama penjualan produk digital dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: RUANG LINGKUP

PIHAK PERTAMA menyediakan akses sistem dan stok produk digital (Tiket, Voucher, dll) kepada PIHAK KEDUA untuk dipasarkan melalui kanal distribusi PIHAK KEDUA.

PASAL 2: KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  • Menjamin ketersediaan produk digital pada sistem selama 24/7.
  • Memberikan dukungan teknis (Technical Support) terkait integrasi sistem.
  • Memberikan laporan penjualan secara transparan setiap periode yang disepakati.

PASAL 3: KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  • Melakukan pemasaran dan penjualan produk sesuai dengan harga yang telah disepakati.
  • Menjaga kerahasiaan data (NDA) terkait sistem milik PIHAK PERTAMA.
  • Melakukan pembayaran/setoran hasil penjualan tepat waktu sesuai termin.

PASAL 4: PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pembagian keuntungan atau komisi penjualan diatur dalam lampiran tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA
PT FWF TICKETING
( DIAH AULIAH )
PIHAK KEDUA
PT GARUDA INDONESIA
( SANDI MAULANA )

Komentar